Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi di Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, Sabtu, 11 Mei 2019.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap dua tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti satwa dilindungi, diantaranya satu ekor burung nuri kepala hitam (Lorius lory), satu ekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea) dan tujuh ekor burung elang jenis black kite (Milvus migrans).
URL Berhasil di Salin
Polres Tanjung Perak Ungkap Penyelundupan Satwa Dilindungi
11 Mei 2019 18:15
Surabaya: Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jatim berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi serta menangkap dua tersangka. Antara Foto/Didik Suhartono. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News