Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.
Usai dakwaan dibacakan, Azis menolak menggunakan hak eksepsi.
Usai dakwaan dibacakan, Azis menolak menggunakan hak eksepsi.
Sidang selanjutnya diteruskan dengan pembuktian pada Senin, 13 Desember 2021. Hakim mempersilahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan saksi dalam kasus ini ke persidangan.
Sidang selanjutnya diteruskan dengan pembuktian pada Senin, 13 Desember 2021. Hakim mempersilahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan saksi dalam kasus ini ke persidangan.

Azis Syamsuddin Didakwa Suap Eks Penyidik KPK Rp3,09 M dan USD36 Ribu

06 Desember 2021 13:07
Jakarta: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjalani persidangan perdana dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah. 

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 6 Desember 2021, Azis didakwa menyuap mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju Rp3,09 miliar dan USD36 ribu.

Azis memberikan uang itu agar Robin membantu pengurusan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. Kasus itu diduga menyeret Azis dan Politikus Partai Golkar Aliza Gunado.

Usai dakwaan dibacakan, Azis menolak menggunakan hak eksepsi.
 
Sidang selanjutnya diteruskan dengan pembuktian pada Senin, 13 Desember 2021. Hakim mempersilahkan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangkan saksi dalam kasus ini ke persidangan. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News Kasus Suap kasus korupsi Azis Syamsuddin Tersangka Kasus suap Azis Syamsuddin Stepanus Robin Pattuju