Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian (kiri) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto memperlihatkan barang bukti tangkapan senjata api dan narkoba jenis sabu, saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin, 16 November 2020. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi (kedua kiri) didampingi Dirnarkoba Polda Riau Kombes Victor Siagian (kiri) dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto memperlihatkan barang bukti tangkapan senjata api dan narkoba jenis sabu, saat pengungkapan kasus di Mapolda Riau, di Pekanbaru, Riau, Senin, 16 November 2020. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Polda Riau berhasil menangkap 9 pelaku bandar narkoba
bersenjata api di sejumlah lokasi yaitu Pekanbaru, Rokan Hilir, dan Dumai, Riau. Dari operasi penangkapan itu terungkap fakta terjadi perang bandar narkoba berupa aksi perampasan 50 kilogram (Kg) sabu dan 10 ribu butir
ekstasi antar sindikat kelompok Medan dan Dumai. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Polda Riau berhasil menangkap 9 pelaku bandar narkoba bersenjata api di sejumlah lokasi yaitu Pekanbaru, Rokan Hilir, dan Dumai, Riau. Dari operasi penangkapan itu terungkap fakta terjadi perang bandar narkoba berupa aksi perampasan 50 kilogram (Kg) sabu dan 10 ribu butir ekstasi antar sindikat kelompok Medan dan Dumai. ANTARA FOTO/Rony Muharrman
Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
Para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. "Kemudian pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," kata Kapolda Riau Irjen Agung. MI/Rudi Kurniawansyah

Perang Bandar Narkoba, Polisi Ringkus 9 Pelaku Bersenjata Api

17 November 2020 13:53
Pekanbaru: Polda Riau berhasil menangkap sembilan bandar narkoba bersenjata api di sejumlah lokasi yaitu Pekanbaru, Rokan Hilir, dan Dumai, Riau. Dari operasi penangkapan itu terungkap fakta terjadi perang bandar
narkoba berupa aksi perampasan 50 kilogram (Kg) sabu dan 10 ribu butir ekstasi antarsindikat kelompok Medan dan Dumai.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setia Imam Effendi mengatakan para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

"Kemudian pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," jelasnya.

Ia mengungkapkan, kesembilan tersangka yang ditangkap yaitu Heri Ardian alias Belong, Aryanto alias Brewok, Amat Prihadi alias Pras, Jasmeldi alias Medi, Hariono alias Yuyun, Nyoto Suyetno alias Nyoto, Eka Syahputra alias Putra, Ipan bin Abdullah, dan Zulkifli alias Zul.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 pucuk senjata api jenis revolver rakitan, sepucuk senjata api jenis SW Kaliber 45. Kemudian sebanyak 62 butir peluru dengan berbagai kaliber, mobil Toyota Innova warna abu-abu Nopol BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 HP berbagai merk, Sabu sekitar 2 Kg dalam bungkus teh China dan 10 paket lebih kurang 1 Kg, dan uang tunai Rp210 juta. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/MI/Rudi Kurniawansyah

(WWD)

News sabu mutilasi di pekanbaru kasus narkoba

Bagaimana tanggapan anda mengenai foto ini?

LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif