Pekanbaru: Polda Riau berhasil menangkap sembilan bandar narkoba bersenjata api di sejumlah lokasi yaitu Pekanbaru, Rokan Hilir, dan Dumai, Riau. Dari operasi penangkapan itu terungkap fakta terjadi perang bandar
narkoba berupa aksi perampasan 50 kilogram (Kg) sabu dan 10 ribu butir ekstasi antarsindikat kelompok Medan dan Dumai.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setia Imam Effendi mengatakan para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.
"Kemudian pasal 1 Undang-undang darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang menguasai, mempergunakan senjata api, amunisi atau bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," jelasnya.
Ia mengungkapkan, kesembilan tersangka yang ditangkap yaitu Heri Ardian alias Belong, Aryanto alias Brewok, Amat Prihadi alias Pras, Jasmeldi alias Medi, Hariono alias Yuyun, Nyoto Suyetno alias Nyoto, Eka Syahputra alias Putra, Ipan bin Abdullah, dan Zulkifli alias Zul.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 6 pucuk senjata api jenis revolver rakitan, sepucuk senjata api jenis SW Kaliber 45. Kemudian sebanyak 62 butir peluru dengan berbagai kaliber, mobil Toyota Innova warna abu-abu Nopol BK 228 WW, pipet kaca berisikan narkotika jenis sabu, 9 HP berbagai merk, Sabu sekitar 2 Kg dalam bungkus teh China dan 10 paket lebih kurang 1 Kg, dan uang tunai Rp210 juta. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/MI/Rudi Kurniawansyah