Jakarta: Satgas Penanggulangan Narkoba bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyita sejumlah barang bukti narkoba, dalam operasi yang dilakukan sejak 21-30 September 2023. Barang haram itu mulai dari 407.842 gram sabu hingga 48.443 kg narkotika jenis ganja.
"Menyita barang bukti terdiri dari pertama sabu 407.842 gram. Kedua ekstasi 368.769 butir. Ganja 48.442,55 gram, tembakau gorila 78,79 gram. Kelima, ketamin 500 gram dan obat keras 57.554 butir," kata Kasatgas Penanggulangan Narkoba Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Oktober 2023.
Asep mengatakan dari 10 hari operasi, satuan tugas yang dibentuk telah menangkap 1.532 tersangka kasus tindak pidana narkoba. Ribuan tersangka itu diringkus berbekal 1.010 laporan polisi.
Menurut Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Umum (Waka Bareskrim) itu, dari 1.532 tersangka, 1.417 di antaranya dilakukan proses penyidikan kasus tindak pidana narkoba. Sementara itu, 115 tersangka lainnya diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
Asep mengatakan terdapat empat kasus menonjol dari pengungkapan kasus ini. Pertama, kasus yang diungkap joint operation Direktorat Narkoba Polda Riau dan Polda Metro Jaya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di perairan Wilayah Bengkalis Riau.
"Di mana telah diamankan barang bukti sabu sebanyak 147 kg dengan tersangka inisial R, D, dan E," tutur Asep.
Kedua, kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan locus delicti Aceh. Disita barang bukti sabu sebanyak 173,27 lg dengan tersangka inisial A alias W dan MN.
Ketiga, kasus yang diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Banten dan DKI Jakarta. Dengan penyitaan barang bukti 287.973 butir ekstasi dan 330 gram sabu dengan tersangka inisial FF dan R.
"Selanjutnya, yang keempat kasus yang diungkap Polda Metro Jaya dengan TKP di Provinsi DKI Jakarta dan Banten, di mana telah diamankan barang bukti sebanyak 55.000 butir ekstasi dengan tersangka Inisial MA," tutur jenderal bintang dua itu.
Dengan pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan 1.938.973 jiwa. Di samping itu, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu mengedarkan narkotika golongan satu dengan ancaman pidana mati, pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp1 miliar, dan maksimal Rp10 miliar ditambah 1/3.
Subsider Pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun maksimal 20 tahun denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar ditambah 1/3.
Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka dijerat Pasal 137 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentan pencegahan TPPU. Dengan ancaman maksimal hukuman pidana 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Medcom.id/Yona Hukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News