Sutan Bhatoegana keluar dari Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Sutan Bhatoegana keluar dari Rumah Tahanan (rutan) Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK Jakarta, Kamis (26/5/2016).
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikuti saja ya," kata Sutan di depan Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK.
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai USD140 ribu dan gratifikasi berupa USD200 ribu, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di Kota Medan.
Sutan adalah terpidana kasus penerimaan suap senilai USD140 ribu dan gratifikasi berupa USD200 ribu, 1 unit mobil Toyota Alphard dan 1 unit tanah dan rumah seluas 1.194 meter persegi di Kota Medan.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.
Putusan pengadilan tingkat pertama pada 19 Agustus 2015 memutuskan Sutan divonis selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan, namun putusan kasasi Mahkamah Agung pada April 2016 memperberat hukuman Sutan menjadi 12 tahun penjara.

Sutan Bhatoegana Dipindahkan ke LP Sukamiskin

27 Mei 2016 09:15
Metrotvnews.com, Jakarta: Terpidana kasus suap pembahasan APBN-Perubahan di Kementerian ESDM 2013 Sutan Bhatoegana dikawal petugas meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Kamis (26/5/2016). Mantan Ketua Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap dan Mahkamah Agung telah memutuskan menambah hukuman penjara dari 10 tahun menjadi 12 tahun itu dieksekusi atau dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. MI/Rommy Pujianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News sutan bhatoegana