Seratusan pengemudi ojek online atau daring di Kota Tangerang menggeruduk ke Jakarta. Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
Seratusan pengemudi ojek online atau daring di Kota Tangerang menggeruduk ke Jakarta. Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
"Saat ini ada seratusan driver yang turun dengan mengendarai 180 motor menuju ke Jakarta," ujar Sekjen Koalisi Ojol Nasional (KON), Alim, di Kota Tangerang, Kamis, 29 Agustus 2024.
Alim menuturkan, pihaknya melakukan aksi demo tersebut untuk menuntut enam poin dari peraturan Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
Alim menuturkan, pihaknya melakukan aksi demo tersebut untuk menuntut enam poin dari peraturan Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.
"Harapan saya aksi kali ini terjawab tuntas oleh Bapak Presiden Jokowi dan Menkominfo. Kalau tidak disetujui, mungkin kami akan lebih menguatkan massa di sana," katanya.

Ojol Kota Tangerang Geruduk Jakarta, Ini Tuntutan Mereka

29 Agustus 2024 12:14
Tangerang: Seratusan pengemudi ojek online atau daring di Kota Tangerang menggeruduk ke Jakarta. Mereka menuntut revisi atau penambahan pasal dari peraturan Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.

"Saat ini ada seratusan driver yang turun dengan mengendarai 180 motor menuju ke Jakarta," ujar Sekjen Koalisi Ojol Nasional (KON), Alim, di Kota Tangerang, Kamis, 29 Agustus 2024.

Alim menuturkan, pihaknya melakukan aksi demo tersebut untuk menuntut enam poin dari peraturan Kominfo No 01/2012 tentang formula tarif layanan pos komersial.

"Harapan saya aksi kali ini terjawab tuntas oleh Bapak Presiden Jokowi dan Menkominfo. Kalau tidak disetujui, mungkin kami akan lebih menguatkan massa di sana," katanya.

Sebagai informasi, aksi tersebut dilakukan untuk menuntut pemerintah dan perusahaan transportasi online untuk melegalkan status profesi driver ojol dalam Undang-Undang (UU), dan menuntut perusahaan aplikasi untuk menurunkan biaya potongan aplikasi.

Revisi dan penambahan pasal Permenkominfo No 1 Tahun 2012 tentang formula tarif layanan pos komersial untuk mitra ojek online dan kurir online di Indonesia.

Kominfo wajib mengevaluasi dan memonitoring segala bentuk kegiatan bisnis dan program aplikator yang dianggap mengandung unsur ketidak adilan terhadap mitra pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Hapus program layanan tarif hemat untuk pengantaran barang dan makanan pada semua aplikator yang dinilai tidak manusiawi dan memberi rasa ketidakadilan terhadap mitra driver ojek online dan kurir online. Penyeragaman tarif layanan pengantaran barang dan makanan di semua aplikator.

Tolak promosi aplikator yang dibebankan kepada pendapatan mitra driver. Legalkan ojek online di Indonesia dengan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan sewa khusus. Medcom.id/Hendrik Simorangkir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Ojek Online unjuk rasa Demonstrasi