Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil empat saksi dalam penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Salah satunya Mantan Wakadiv PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Nyoman Wirya Adnyana. Antara Foto/M Risyal Hidayat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News