Jakarta: Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan jadi RUU inisiatif DPR. Pengesahan itu dilakukan di rapat paripurna ke-13 masa sidang 2021-2022, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani serta didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Lodewijk Paulus.
Rapat Paripurna DPR pada hari ini dihadiri oleh 305 dari 575 anggota dewan, di mana 77 anggota dewan hadir secara fisik dan 190 anggota dewan hadir secara virtual.
Persetujuan RUU TPKS menjadi RUU inisiatif DPR hanya diberikan oleh delapan fraksi.
Sebanyak satu fraksi yang menolak memberikan persetujuan ialah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selanjutnya, pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR. MI/M Irfan Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News