Jakarta: Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Desember 2023 malam. Firli diperiksa selama 10 jam dari pukul 09.00-19.00 WIB.
Mantan pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak ditahan meski sudah menyandang status tersangka.
Akhirnya, Firli berbicara di depan awak media. Dia mengaku hadir lebih awal tadi pagi untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Filri datang pukul 08.30 WIB, sedangkan pemeriksaan diagendakan pukul 09.00 WIB.
"Saya hari ini datang lebih awal karena saya ingin menyiapkan apa yang saya akan berikan kepada penyidik. Saya mohon maaf kepada rekan semua sudah menunggu saya, oleh karena itu saya hadir malam ini di depan rekan semua," kata Firli.
Firli mengaku telah menyampaikan semuanya kepada penyidik. Meski dia tidak membeberkan apa saja yang ia sampaikan kepada penyidik.
"Saya sangat taat kepada hukum. Dan tentulah kita sadar bahwa negara kita adalah negara hukum, oleh sebab itu mari kita ikuti semua proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya.
Firli menambahkan bahwa dia akan mengikuti proses hukum terhadap dirinya. "Kita menghormati azas praduga tak bersalah dan kita percaya bahwa kepastian hukum akan berjalan," tambahnya. Medcom.id/Siti Yona Hukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News