Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta (kiri) dan Hardi Stefanus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta (kiri) dan Hardi Stefanus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/5/2017).
Jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut. Menurut jaksa keduanya terbukti menyuap empat pejabat Bakamla.
Jaksa KPK menuntut kedua terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut. Menurut jaksa keduanya terbukti menyuap empat pejabat Bakamla.

2 Penyuap Pejabat Bakamla Dituntut 2 Tahun Penjara

05 Mei 2017 14:02
Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut. ANTARA/Aprillio Akbar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News suap di bakamla