Metrotvnews.com, Jakarta: Terdakwa kasus dugaan suap proyek pengadaan alat monitoring satelit Badan Keamanan Laut (Bakamla), Muhammad Adami Okta dan Hardi Stefanus dituntut hukuman dua tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider enam bulan dalam persidangan tersebut. ANTARA/Aprillio Akbar Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News