Tasikmalaya: Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya Kota telah berhasil menangkap 24 orang tersangka peredaran narkotika dan obat terlarang berada di Kota Tasikmalaya. Penangkapan tersebut, dilakukan dengan mengerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Indihiang dan operasi antik salah satunya seorang perempuan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zaenal Abidin mengatakan, peredaran narkotika dan psikotropika yang dilakukan oleh Satnarkoba dalam 2 bulan telah berhasil menangkap para pengedar, kurir dan pengguna dengan gerebek rumah kontrakan di Kelurahan Parakannyasag, Kecamatan Indihiang. Namun, tersangka yang lainnya dilakukan dalam operasi antik dalam kurun 2 bulan.
"Dalam operasi antik yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap 18 orang tersangka di antaranya sebagai pengedar, kurir dan pemakai dengan barang bukti berupa ganja kering 201,04 gram, sabu-sabu 40,15 gram, tembakau sistesis 6,25 gram, pil warna kuning (heximer) 5.414 butir, pil Thrihexyphenidyl 394 butir, pil Tramadol 212 butir dan pil Alprazolam 30 butir," katanya, Senin, 21 Agustus 2023.
Ia mengatakan, operasi antik yang dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan Juli dan Agustus berhasil menangkap 18 orang tersangka dari beberapa lokasi berinisial DY, AH, DS, RJ, RS, CS, HS, DR, IK, AN, RA, SG, RY, SD, AG, RSM, TP dan HA. Sedangkan, pengerebekan berhasil menangkap 6 orang tersangka berinisial DS, RS, CS, HS, AN dan perempuan RA.
"Dalam pengerebekan yang dilakukan anggota Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil menyita barang bukti ganja kering 80,72 gram dan sabu seberat 33,98 gram. Akan tetapi, dari barang yang diungkap dalam operasi antik itu diedarkan oleh 14 orang pengedar dan dijual para kurir dengan cara sistem tempel," ujarnya.
Menurutnya, para pengedar, kurir, pemakai sabu-sabu dan obat terlarang yang dilakukan 24 orang tersangka berasal dari Kecamatan Manonjaya, Pancatengah, Sukaresik, Cisayong, Rajapolah, Sariwangi, Pageurageung, Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, Kecamatan Cipedes, Cibeureum, Bungursari, Cihideung, Indihiang, Kota Tasikmalaya, Kelurahan Jembatan besi, Kota Jakarta Barat, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang.
"Atas perbuatan tersebut, dijerat Pasal 112 ayat 1, Juncto Pasal 114 ayat 1, Juncto Pasal 127 ayat 1 huruf a, Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman kurungan maksimal selama 20 tahun penjara, pasal 111 ayat 1 juncto pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 435 jo pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2003 tentang kesehatan dan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 psikotropika ancaman hukuman 12 tahun penjara," paparnya. MI/Adi Kristiadi Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News