Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah satu pelanggar syariah di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin, 7 Desember 2020.
Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap salah satu pelanggar syariah di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin, 7 Desember 2020.
Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Keenam terpidana dihukum 10 hingga 37 kali cambukan.
Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Keenam terpidana dihukum 10 hingga 37 kali cambukan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan keenam terpidana yang dicambuk tersebut terdiri dari tiga kasus maisir atau perjudian, dua sabung ayam, dan satu kasus pelecehan seksual.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan keenam terpidana yang dicambuk tersebut terdiri dari tiga kasus maisir atau perjudian, dua sabung ayam, dan satu kasus pelecehan seksual.
Terpidana berinisial M, 22, dicambuk 37 kali dengan kasus pelecehan seksual, D dan M yang terbukti melakukan sabung ayam dicambuk 10 kali, sementara tiga terpidana judi togel masing-masing M, A dan terpidana perempuan A dicambuk sebanyak 27 kali.
Terpidana berinisial M, 22, dicambuk 37 kali dengan kasus pelecehan seksual, D dan M yang terbukti melakukan sabung ayam dicambuk 10 kali, sementara tiga terpidana judi togel masing-masing M, A dan terpidana perempuan A dicambuk sebanyak 27 kali.

Potret 6 Orang Dihukum Cambuk karena Judi hingga Pelecehan Seksual

08 Desember 2020 10:20
Banda Aceh: Mahkamah Syar'iah Kota Banda Aceh menetapkan hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum jinayat. Keenam terpidana dihukum 10 hingga 37 kali cambukan.

Hukuman cambuk terhadap enam terpidana dilakukan di depan umum di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Aceh, Senin, 7 Desember 2020.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Heru Triwijanarko mengatakan keenam terpidana yang dicambuk tersebut terdiri dari tiga kasus maisir atau perjudian, dua sabung ayam, dan satu kasus pelecehan seksual.

Terpidana berinisial M, 22, dicambuk 37 kali dengan kasus pelecehan seksual, D dan M yang terbukti melakukan sabung ayam dicambuk 10 kali, sementara tiga terpidana judi togel masing-masing M, A dan terpidana perempuan A dicambuk sebanyak 27 kali.

"Salah satu dari tiga terpidana judi togel adalah perempuan. Mereka divonis masing-masing 30 kali cambukan. Setelah dipotong masa tahanan, mereka dieksekusi 27 kali cambukan," kata Heru. AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News hukum cambuk