Pekerja mengeluarkan sejumlah kardus berisi minyak goreng kemasan dua liter untuk didistribusikan ke pasar di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, 4 Maret 2022.
Pekerja mengeluarkan sejumlah kardus berisi minyak goreng kemasan dua liter untuk didistribusikan ke pasar di Palu, Sulawesi Tengah, Jumat, 4 Maret 2022.
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah, mendistribusikan 53 ton minyak goreng hasil penimbunan distributor di Palu.
DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah, mendistribusikan 53 ton minyak goreng hasil penimbunan distributor di Palu.
Plt Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan mengatakan, pendistribusian itu berdasarkan keputusan satgas pangan Polda Sulteng.
Plt Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan mengatakan, pendistribusian itu berdasarkan keputusan satgas pangan Polda Sulteng. "Jadi kami sepakat dengan satgas pangan untuk mendistribusikan minyak goreng itu ke pasar," terangnya di Palu, Jumat, 4 Maret 2022.
Menurut Donny, saat ini minyak goreng yang dijual dengan harga murah sangat dibutuhkan masyarakat.  Oleh karena itu, sebagian besar dari 53 ton minyak goreng yang disita dari dua gudang milik CV. Aneka Jaya dijual ke masyarakat.
Menurut Donny, saat ini minyak goreng yang dijual dengan harga murah sangat dibutuhkan masyarakat. Oleh karena itu, sebagian besar dari 53 ton minyak goreng yang disita dari dua gudang milik CV. Aneka Jaya dijual ke masyarakat. "Dijual sesuai HET Rp14 ribu per liter," tegasnya. untuk sebagian kecil minyak goreng 53 ton itu akan dijadikan barang bukti. "Kami sudah pisahkan untuk harang bukti. Yang pasti kasus ini tetap berjalan," ujarnya.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparina mengatakan,
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparina mengatakan,

53 Ton Minyak Goreng Hasil Penimbunan Didistribusikan ke Pasar

04 Maret 2022 15:54
Palu: DINAS Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulawesi Tengah, mendistribusikan 53 ton minyak goreng hasil penimbunan distributor di Palu.  

Plt Kabid Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Sulteng, Donny Iwan Setiawan mengatakan, pendistribusian itu berdasarkan keputusan satgas pangan Polda Sulteng.  

"Jadi kami sepakat dengan satgas pangan untuk mendistribusikan minyak goreng itu ke pasar," terangnya di Palu, Jumat, 4 Maret 2022. 

Menurut Donny, saat ini minyak goreng yang dijual dengan harga murah sangat dibutuhkan masyarakat.  Oleh karena itu, sebagian besar dari 53 ton minyak goreng yang disita dari dua gudang milik CV. Aneka Jaya dijual ke masyarakat. "Dijual sesuai HET Rp14 ribu per liter," tegasnya. 

Direktur Kriminal Khusus Polda Sulteng, Kombes Ilham Saparina mengatakan, meski sebagian besar dari 53 ton minyak goreng milik CV. Aneka Jaya didistribusikan ke pasar, proses hukum terkait penimbunan di dua gudang milik distributir tersebut tetap diproses.  "Jadi proses hukumnya tetap jalan yah," tegasnya.  

Ilham mengaku, untuk sebagian kecil minyak goreng 53 ton itu akan dijadikan barang bukti.  "Kami sudah pisahkan untuk harang bukti. Yang pasti kasus ini tetap berjalan," ujarnya.  

Ilham menambahkan, dalam distribusi yang dilakukan Disperindag Sulteng di pasaran Palu juga mendapat pendampingan dari satgas pangan Polda Sulteng. "Kami memastikan distribusi berjalan lancar dan aman makanya kami dampingi," tandasnya.  

Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Sulteng membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di dua gudang milik CV. Aneka Jaya di Palu. "Di dua gudang itu ditemukan minyak goreng bertuliskan Viola sebanyak 4.209 dos atau 53.869 liter," terang Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto.

Didik menambahkan, bahwa dalam perkara ini patut diduga terjadi pelanggaran pasal 133 jo pasal 53 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dalam pasal 1 angka 15 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 107 jo pasal 29 ayat (1) UU RI nomor 07 tahun 2014 tentang perdagangan jo Perpres nomor 71 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. 

"Di mana pelaku dalam kasus ini dapat diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 miliar," tegasnya.  

Terpisah, Operasional Manager CV. Aneka Jaya, Arnol mengaku, perusahaannya tidak melakukan penimbunan.  Ia berdalih, perusahaannya selama ini masih menjual ke sejumlah agen atau langganannya di Palu dan Sigi. 

"Kami tidak menimbun, karena kami masih menjual. Memang kami jual mahal karena modal pembelian kami di pabrik mahal," ujarnya.  

Arnol menambahkan, bahwa proses hukum akan diterima perusahaannya.  "Kami ikuti aturan hukum, termasuk mulai menjual dengan harga murah sesuai HET pemerintah," tandasnya. MI/M Taufan SP Bustan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News minyak goreng Palu Minyak Goreng Satu Harga