Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) rutan KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menyampaikan permohonan maaf sekaligus menyampaikan bahwa 15 tersangka tersebut akan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kami dari Pimpinan KPK menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pelanggaran ini telah mencederai nilai integritas yang selama ini dijunjung tinggi dan dipedomani oleh segenap insan KPK dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi,” ujar Nurul Gufron di Gedung KPK, Kuning, Jakarta Selatan, Jumat, 15 Maret 2024.
Disampaikan pula bahwa 15 tersangka yang ditahan itu merupakan pegawai rutan KPK yang melakukan pelanggaran berat dan sengaja berkomplot untuk memeras tahanan rutan dan menerapkan sistem pungli.
Nurul Gufron menegaskan bahwa pihaknya tidak menoleransi sedikitpun tindakan pungli di lingkungan lembaga antirasuah itu. Penegakan pelanggaran kode etik kepada 78 oknum pagawai KPK lainnya yang juga tersandung kasus pungli juga telah dijatuhi hukuman etik.
“Penegakan pelanggaran disiplin yang dilakukan inspektorat di mana inspektorat telah melakukan permintaan keterangan terhadap para pegawai rutan dan pemanggilan terhadap para terduga pelanggaran disiplin,” jelas Gufron.
“Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai tersangka, serta perbaikan manajamen dan tata kelola secara terus-menerus di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal,” pungkasnya. MI/Dinda Shabrina
Foto: MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News