Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur ditangkap. Anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu diringkus di Surabaya.
Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur ditangkap. Anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu diringkus di Surabaya.
"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Oktober 2024.
Harli mengatakan Ronald langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald disebut untuk menjalani hukuman atas vonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Harli mengatakan Ronald langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald disebut untuk menjalani hukuman atas vonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama 5 tahun.
Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama 5 tahun.

Ditangkap! Ronald Tannur Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara

27 Oktober 2024 19:27
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, 29, Gregorius Ronald Tannur ditangkap. Anak mantan anggota DPR dari PKB Edward Tannur itu diringkus di Surabaya.

"Iya benar Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Minggu, 27 Oktober 2024.

Harli mengatakan Ronald langsung digelandang ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penangkapan Ronald disebut untuk menjalani hukuman atas vonis 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Ditangkap atas putusan MA (terkait kasus pembunuhan atau penganiayaan Dini). Saat ini yang bersangkutan (Ronald) sudah dibawa ke Kejati Jatim," ujar Harli.

Sebelumnya, MA menganulir vonis bebas Pengadilan Negeri Surabaya (PN Surabaya) untuk terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur. Berdasarkan amar putusan MA, Ronald Tannur dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 351 KUHP dan dihukum pidana selama 5 tahun.

Adapun, dalam vonis bebas ini Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Di antaranya tiga hakim yang memberikan vonis bebas yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Selanjutnya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat sebagai pemberi suap. Kemudian, mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar juga menjadi tersangka suap dalam kasus ini. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Dok. Kejaksaaan Agung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News Kasus Pembunuhan Surabaya Kejaksaan Agung