Blitar: Satreskrim Polres Blitar mengamankan 32 penjual miras olahan dan ratusan liter minuman beralkohol.
Polres Blitar gencar melakukan razia miras pascatewasnya delapan warga pada Selasa, 5 Mei 2020 malam lalu yang diduga akibat berpesta miras di Kecamatan Kademangan, Blitar, Jawa Timur.
Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela menyatakan, para penjual miras tersebut dijerat pasal tindak pidana ringan (Tipiring) dan harus menjalani persidangan.
Sementara khusus tersangka MK, penjual miras yang menewaskan delapan orang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman seumur hidup. ANTARA FOTO/Irfan Anshori Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News