Puluhan buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021.
Puluhan buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu, 1 Mei 2021. Dalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021.
"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu.
Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas.
Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas.
Ia mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang. Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.
Ia mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang. Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

May Day, Buruh Tuntut Pencabutan UU Ciptaker

01 Mei 2021 16:40
Jakarta: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan sejumlah tuntutan salah satunya pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dalam aksi memperingati Hari Buruh atau May Day 2021.

"Cabut dan batalkan Undang-undang Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan," kata Said Iqbal di Silang Monas, Jakarta Pusat, Sabtu, 1 Mei 2021.

Pihaknya meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut dan membatalkan UU Cipta Kerja khususnya terkait ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan tersebut memberikan kerugian kepada buruh karena menjadi outsourcing seumur hidup atau tanpa batas.
 
Ia mengatakan karyawan kontrak akan terus menjadi karyawan kontrak berulang. Selain itu, upah murah karena Upah Minimum Sektoral Kabupaten/kota (UMSK) dihapus dan Upah Minimum Kabupaten/kota yang biasa ditetapkan gubernur juga tidak ada.

"Contoh di Bekasi, UMSK 2020 adalah 5,2 juta, UMK 2021 4,9 juta, berarti kan upah buruh 2021 turun karena UMSK dihapus, dan 2022 dan seterusnya belum tentu ada UMK karena maunya omnibus law itu UMP. Nilai pesangon diturunkan dan sebagainya," katanya.

Untuk itu, pihak buruh, kata dia, menginginkan UMSK tetap diberlakukan.

Pada peringatan Hari Buruh selain diikuti para buruh yang merupakan perwakilan KSPI dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), juga diikuti mahasiswa dari BEM seluruh Indonesia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) memutuskan tidak menurunkan massa buruh ke jalan secara besar-besaran pada Perayaan Hari Buruh atau May Day 1 Mei 2021 mengingat pandemi COVID-19 belum usai.

"Kami memutuskan untuk May Day 2021 tidak menggelar aksi massa besar-besaran seperti tahun-tahun sebelumnya, karena kami tidak ingin menciptakan klaster baru," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 29 April 2021.

Setelah menyampaikan orasi di sekitar Patung Kuda atau Silang Monas, perwakilan buruh juga menuju gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan ke Istana Negara untuk menyerahkan Petisi May Day 2021. MI/Adam Dwi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Demo Buruh buruh