Prosesi eksekusi cambuk dipusatkan di Masjid Baiussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat, 19 Januari 2018.
Prosesi eksekusi cambuk dipusatkan di Masjid Baiussalihin, Ulee Kareng, Banda Aceh, Jumat, 19 Januari 2018.
Mereka yang dicambuk enam orang terlibat maisir atau perjudian, tiga melakukan ikhtilat atau mesum, dan seorang lagi terbukti bersalah melakukan perbuatan khamar atau minuman keras.
Mereka yang dicambuk enam orang terlibat maisir atau perjudian, tiga melakukan ikhtilat atau mesum, dan seorang lagi terbukti bersalah melakukan perbuatan khamar atau minuman keras.
Hukuman cambuk 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat tersebut merupakan wujud penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.
Hukuman cambuk 10 terpidana yang telah mendapat vonis dari Mahkaman Syiariah terhadap pelanggar peraturan daerah (qanun) nomor 6/2014 tentang hukum Jinayat tersebut merupakan wujud penegakan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Sepuluh Pelanggar Syariah Islam Dihukum Cambuk

20 Januari 2018 10:03
Banda Aceh: Sebanyak 10 pelanggar syariat Islam, delapan laki-laki dan dua perempuan, yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah dihukum antara tiga hingga 37 kali cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan seribuan orang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News hukum cambuk