Banda Aceh: Sebanyak 10 pelanggar syariat Islam, delapan laki-laki dan dua perempuan, yang terbukti bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariah dihukum antara tiga hingga 37 kali cambuk. Pelaksanaan hukuman cambuk disaksikan seribuan orang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News