AR, 52, warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo nekat mencabuli anak kandung sendiri, Mawar, yang masih duduk di bangku sekolah 5 SD. Pria paruh baya itu tiga kali berbuat cabul pada korban, diduga karena cerai dan pengaruh narkoba.
AR, 52, warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo nekat mencabuli anak kandung sendiri, Mawar, yang masih duduk di bangku sekolah 5 SD. Pria paruh baya itu tiga kali berbuat cabul pada korban, diduga karena cerai dan pengaruh narkoba.
Pelaku perbuatan bejat tersebut sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku tiga kali mencabuli korban, pada 14, 16 dan 19 November 2023 lalu.
Pelaku perbuatan bejat tersebut sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku tiga kali mencabuli korban, pada 14, 16 dan 19 November 2023 lalu.
Tidak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan yang dialami pada orang lain. Bahkan pelaku juga pernah memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.
Tidak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan yang dialami pada orang lain. Bahkan pelaku juga pernah memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.
"Untuk kasus ini hukumannya ditambah sepertiga karena korban anak kandung dan juga di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 4 Desember 2023.

Bejat, Pria Paruh Baya Cabuli Anak Kandung di Bawah Umur 3 Kali

04 Desember 2023 17:19
Sidoarjo: AR, 52, warga Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo nekat mencabuli anak kandung sendiri, Mawar, yang masih duduk di bangku sekolah 5 SD. Pria paruh baya itu tiga kali berbuat cabul pada korban, diduga karena cerai dan pengaruh narkoba.

Pelaku perbuatan bejat tersebut sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku tiga kali mencabuli korban, pada 14, 16 dan 19 November 2023 lalu.

Tidak hanya mencabuli, pelaku juga mengancam korban agar tidak menceritakan yang dialami pada orang lain. Bahkan pelaku juga pernah memukul korban dengan tangan kosong di bagian kepala.

Namun korban kemudian melaporkan peristiwa itu pada ibu kandungnya pada 20 November lalu. Saat itu korban menelepon sang ibu agar menjemput di sekolah. Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat bapak kandungnya itu. 

Mawar selama ini tinggal di rumah kontrakan dengan pelaku. Sementara ibunya tinggal di Surabaya, karena cerai dengan bapaknya sejak empat tahun lalu. 

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancamannya adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
 
"Untuk kasus ini hukumannya ditambah sepertiga karena korban anak kandung dan juga di bawah umur," kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Senin, 4 Desember 2023. 

Pelaku AR ternyata pernah kesandung kasus narkoba tiga kali. Dia dihukum 1 tahun 5 bulan di Rutan Gresik pada tahun 2005.

Tahun 2015, pelaku pernah menjalani rehabilitasi di RSJ Malang. Seusai rehabilitasi di tahun 2016, dia menjalani hukuman lima tahun di Lapas Madiun. MI/Heri Susetyo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News pencabulan anak pencabulan Jawa Timur