Metrotvnews.com, Aceh: Seorang terpidana kasus judi menjalani hukuman cambuk di Masjid Al-Taqwa, Desa Lhong Raya, Banda Aceh, Kamis (24/3/2016). Mahkamah Syariat Islam menjatuhkan vonis cambuk kepada enam orang pelaku pelanggaran syariat Islam, empat orang diantaranya kasus maisir (judi) dan dua lainnya kasus khalwat yang masing-masing mendapat hukuman sebanyak lima hingga 17 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan. ANTARA/Ampelsa Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News