Banda Aceh: Lima pasangan nonmuhrim, lima laki-laki dan lima perempuan, menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. AFP Photo/Chaideer Mahyuddin Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News