Terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di depan umum setelah mendapat putusan dari Mahmakah Syariah di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 20 Maret 2019.
Terpidana pelanggar syariat Islam dieksekusi hukuman cambuk di depan umum setelah mendapat putusan dari Mahmakah Syariah di Banda Aceh, Aceh, Rabu, 20 Maret 2019.
Mahkamah Syariah menvonis empat hingga 19 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap lima pasangan nonmuhrim yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
Mahkamah Syariah menvonis empat hingga 19 kali cambuk setelah dipotong masa tahanan terhadap lima pasangan nonmuhrim yang terbukti melanggar peraturan daerah (qanun) Nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Prosesi eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Baiturrahman Gampong Lampoh Daya, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh.
Eksekusi yang disaksikan ratusan warga sempat dihentikan karena banyak anak ikut melihat pelaksanaan hukuman cambuk. Berdasarkan aturan, eksekusi cambuk dilaksanakan di hadapan orang banyak dengan usia di atas 18 tahun.
Eksekusi yang disaksikan ratusan warga sempat dihentikan karena banyak anak ikut melihat pelaksanaan hukuman cambuk. Berdasarkan aturan, eksekusi cambuk dilaksanakan di hadapan orang banyak dengan usia di atas 18 tahun.

Lima Pasangan Nonmuhrim Dihukum Cambuk

20 Maret 2019 17:55
Banda Aceh: Lima pasangan nonmuhrim, lima laki-laki dan lima perempuan, menjalani eksekusi cambuk karena terbukti bersalah melanggar syariat Islam seperti diatur Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat. AFP Photo/Chaideer Mahyuddin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News hukum cambuk