Yogyakarta: Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta telah menangkap dua terduga pelaku pembakaran mahasiswa perguruan tinggi swasta, yakni J dan AN.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus yang terjadi 22 Maret 2022 bermula saat ketiga terduga pelaku, yakni J, AN, dan NZH, mendatangi korban.
Mereka menanyakan soal knalpot yang akan dibeli namun telah dijual kepada pembeli lain. Diduga emosi, terduga pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban inisial DT.
Setelah melakukan penganiayaan dengan mencekik dan memukul korban, J menyiram DT dengan bensin dan berujung pembakaran. DT akhirnya alami luka bakar 80 persen dan dirawat intensif di RSUP Dr Sardjito.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan pasal berlapis. Sejumlah pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman pidana 12 tahun; subsider Pasal 354 Ayat 1 KUHP tentang penganiaan berat tidak direncanakan; Pasal 56; dan Pasal 170 KUHP tentang melakukan kekerasan bersama-sama di muka umum.
"Lalu ada Pasal 221 KUHP yang bunyinya barang siapa menyembunyikan pelaku kekerasan bisa dikenai pidana. Ini akan didalami," kata Indradi.
Sejauh ini, terduga pelaku yang ditangkap yakni J, mahasiswa, dan AN sudah drop out (DO). Sementara, terduga pelaku NZH akan dihadirkan keluarganya dari Lampung. Medcom.id/Ahmad Mustaqim