Jakarta: Saksi Agustri Yogasmara alias Yogas menyerahkan dua sepeda merk Brompton ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 10 Februari 2021. Yogas adalah operator anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus yang merupakan saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihak penyidik akan menganalisis penyerahan dua sepeda Brompton tersebut. Menurut Ali, jika dalam analisa ditemukan dua barang tersebut dihasilkan dari tindak pidana, maka akan disita dan dijadikan barang bukti.
Penyerahan dua sepeda tersebut langsung dilakukan oleh Yogas di lobi Gedung KPK, Kuningan, hari ini. Yogas tiba sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung menuju meja registrasi. Yogas kemudian naik ke lantai dua ruang pemeriksaan sebelum menyerahkan dua sepeda tersebut.
Dalam rekonstruksi yang digelar KPK sebelum ini, diketahui bahwa perantara Ihsan Yunus yang bernama Agustri Yogasmara menerima uang Rp 1,352 miliar dan dua sepeda merek Bompton dari Harry Van Sidabuke, pihak swasta yang berstatus tersangka dugaan korupsi bansos.
Pada 27 Januari, KPK memanggil Ihsan Yunus untuk diperiksa sebagai saksi.
Ia menjadi saksi dalam kapasitasnya sebagai mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI yang merupakan mitra kerja Kementerian Sosial.
Dalam kasus itu, Juliari Batubara selaku Mensos diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Adapun Selain Harry dan Joko, tersangka lainnya yakni, Juliari Batubara, Adi Wahyono selaku (PPK) di Kementerian Sosial, serta Ardian I M selaku pihak swasta. MI/Susanto Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News