Sidoarjo: Mantan Bupati Probolinggo periode 2013-2021 Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Amiruddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis, 13 Juni 2024. Keduanya dijerat perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Pemkab Probolinggo.
Sidang perdana ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK. Ada 131 lembar surat dakwaan yang dibacakan bergantian.
Dalam dakwaan itu dibeberkan, nilai gratifikasi yang dilakukan terdakwa senilai Rp150 miliar. Sementara nilai TPPU mencapai Rp106 miliar.
Gratifikasi itu diberikan sejumlah pihak mulai dari kepala desa, camat, organisasi perangkat daerah (OPD) hingga swasta. Hasil gratifikasi dibelikan polis asuransi, emas dan tanah yang diatasnamakan yayasan, pondok pesantren serta salah satu ormas keagamaan di Probolinggo.
"Keduanya didakwa melanggar pasal 12 B tentang Gratifkasi serta pasal 3 dan pasal 4 UU TPPU," kata Jaksa KPK Arif Suhermanto.
Arif menyebut semua gratifikasi diterima kedua terdakwa selama Puput Tantriana Sari menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2013-2021.
Sekadar diketahui, terdakwa Hasan Amiruddin yang merupakan suami Puput adalah Bupati Probolinggo periode sebelumnya. Saat Puput menggantikannya, Hasan menjadi anggota DPR RI.
"Untuk menghilangkan jejak sumber gratifikasi, uang yang didapat dirupakan aset," kata Arif. MI/Heri Susetyo Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News