Metrotvnews.com, Jakarta: Ketua KPK Agus Rahardjo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers terkait OTT pejabat pajak di Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11) kemarin. Dalam OTT tersebut, KPK menangkap pejabat Eselon II Direktorat Jendral Pajak, Handang Soekarno sebagai penerima suap dan Direktur PT EK Prima, R Rajamohanan Nair sebagai pemberi suap yang diduga untuk pengaturan permasalahan pajak PT EK Prima. KPK juga mengamankan uang sebanyak USD 148.500 atau setara Rp1,9 miliar. ANTARA/Hafidz Mubarak A Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News