Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara kepada Billy Sindoro 3 tahun 6 bulan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara karena terbukti melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun hukuman penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, hakim juga menyatakan bersalah terhadap terdakwa lainnya, seperti terdakwa Henry Jasmen (kedua kanan) divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, Fitra Djaja Purnama (kedua kiri) yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta dan Taryudi (kiri) divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta.
Selain itu, hakim juga menyatakan bersalah terhadap terdakwa lainnya, seperti terdakwa Henry Jasmen (kedua kanan) divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta, Fitra Djaja Purnama (kedua kiri) yang divonis pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta dan Taryudi (kiri) divonis penjara 1 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 50 juta.

Kasus Suap Meikarta, Billy Sindoro Divonis 3,5 Tahun Bui

05 Maret 2019 20:23
Bandung: Billy Sindoro divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan suap berkaitan dengan perizinan proyek Meikarta, Selasa, 5 Maret 2019. Antara Foto/M Agung Rajasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News kasus suap meikarta