Mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sya'roni Aliem, bakal diadili kedua kalinya karena kasus dugaan korupsi.
Mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sya'roni Aliem, bakal diadili kedua kalinya karena kasus dugaan korupsi.
Kades Gempolsari periode 2017-2022 itu pernah terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) 2013 lalu. Syaroni saat ini tengah proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Kades Gempolsari periode 2017-2022 itu pernah terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) 2013 lalu. Syaroni saat ini tengah proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sementara kasus terbaru yang menjeratnya terkait penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari. Kini status Sya'roni sudah tersangka. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap ( P-21) dan ditahapduakan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
Sementara kasus terbaru yang menjeratnya terkait penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari. Kini status Sya'roni sudah tersangka. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap ( P-21) dan ditahapduakan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.
"Akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan Rp575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi.

Mantan Kades Gempolsari Bakal Kembali Diadili Dalam Kasus Korupsi

12 Oktober 2023 18:10
Sidoarjo: Mantan Kades Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sya'roni Aliem, bakal diadili kedua kalinya karena kasus dugaan korupsi.

Kades Gempolsari periode 2017-2022 itu pernah terjerat kasus dugaan korupsi ganti rugi korban lumpur Lapindo di luar peta area terdampak (PAT) 2013 lalu. Syaroni saat ini tengah proses diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dia diduga menggondol total Rp297,1 juta uang ganti rugi yang merupakan hasil korupsi yang dikuasainya sejak 2019. Uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadinya, dan sudah dikembalikan di tingkat penyidikan 19 Juli 2022 lalu.

Sementara kasus terbaru yang menjeratnya terkait penjualan aset tukar Tanah Kas Desa (TKD) Gedangan yang berada di wilayah Desa Gempolsari. Kini status Sya'roni sudah tersangka. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap ( P-21) dan ditahapduakan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

"Tahap dua dilakukan pada Kamis (5/10) lalu, dan kami konsen untuk melakukan pemberantasan mafia tanah sebagai wujud pelaksanaan tugas direktif sebagaimana petunjuk Bapak Jaksa Agung RI," kata Kajari Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah ketika dikonfirmasi melalui Kasi Intelijen Andrie Dwi Subianto, Kamis, 12 Oktober.

Tak hanya Sya'roni, perkara tersebut juga menyeret Surahman dari pihak swasta sebagai tersangka. Berkas tersangka Surahman juga sudah dinyatakan lengkap (P21) dan seharusnya tahap II dilaksanakan bersama dengan tersangka Sya'rony Aliem.

"Akibat perbuatan para tersangka itu negara dirugikan Rp575 juta. Ini berdasarkan perhitungan Inspektorat dan KJPP (kantor jasa penilaian publik) namun kita berhasil melakukan Penyelamatan Aset TKD tersebut," kata Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo John Franky Yanafia Ariandi. MI/Heri Susetyo 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Kasus Korupsi kasus penggelapan Sidoarjo Jawa Timur