Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras dan belasan juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp165 miliar.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras dan belasan juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp165 miliar.
Barang-barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
Barang-barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.
"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers.
"Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal," pungkas Askolani.

Foto: Bea Cukai Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

31 Juli 2024 13:50
Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras dan belasan juta batang rokok ilegal di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024. Total nilai barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp165 miliar.

Barang-barang yang dimusnahkan itu terdiri dari 162.708 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 12.646.930 batang rokok, 184 batang cerutu, 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya-ekstrak dan esens tembakau (HPTL-EET), 74.450 gram molases, dan 40.292 gram tembakau iris.

"Barang-barang yang dimusnahkan merupakan barang hasil penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai beserta tiga unit vertikal Bea Cukai, yaitu Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten, Bea Cukai Merak, dan Bea Cukai Soekarno Hatta," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam konferensi pers.

Dia menerangkan, direktorat P2 menindak 11.066.200 batang rokok ilegal eks impor di empat lokasi berbeda di area Cikupa dan Cengkareng, Banten, pada tanggal 23 Agustus 2021. Sinergi antara Direktorat P2, Jampidsus, dan Kejari Kab. Tangerang, berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap dan telah mendapatkan putusan pengadilan.

Terdapat pula penindakan 1.070.800 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai yang diangkut sebuah truk. Direktorat P2 juga menindak 133.724 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Pesisir Timur Sumatra pada tanggal 31 Oktober 2014 hingga 02 November 2014 dan 14.805 botol MMEA eks impor tanpa pita cukai di Tangerang Selatan, Banten, pada tanggal 20 Agustus 2023.

Penindakan MMEA, kata Askolani, juga dilaksanakan oleh Kanwil Bea Cukai Banten terhadap 9.363 botol MMEA dalam operasi pengawasan barang kena cukai di wilayah Banten selama tahun 2023. Sementara itu, dari pelaksanaan operasi pasar di wilayah Banten dan pengiriman melalui jasa titipan pada periode Desember 2022 sampai Juni 2023, Bea Cukai Merak menindak 238 botol MMEA ilegal.

Adapun barang lainnya yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Soekarno Hatta periode 2022 hingga 2023, dengan rincian, 4.578 botol MMEA, 509.930 batang rokok, 4.787 buah pods vape, 74.450 gram tembakau molases, 40.292 gram tembakau iris, dan 184 batang cerutu. Seluruh barang tersebut merupakan barang kena cukai yang dibatasi pemasukannya ke Indonesia.

Pemusnahan barang-barang tersebut digelar di tiga lokasi berbeda, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Cikarang, dan PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. "Di Kantor Pusat Bea Cukai, kami memusnahkan 60.000 botol MMEA ilegal dan menggelar seremoni pelepasan dua wing box rokok yang akan dimusnahkan di PT Solusi Bangun Indonesia, Bogor. Sementara itu, sisa MMEA ilegal kami musnahkan di TPP Cikarang," jelas Askolani.

Pemusnahan itu disebut menjadi wujud transparansi penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, juga cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan.

"Kegiatan pemusnahan ini sendiri jadi bukti bahwa Bea Cukai mengutamakan transparansi dalam penyelesaian penindakan barang ilegal. Bersama instansi penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat, kita jaga Indonesia dari peredaran barang-barang ilegal," pungkas Askolani. MI/M. Ilham Ramadhan Avisena

Foto/Usman Iskandar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News miras rokok ilegal bea dan cukai