KPK resmi menetapkan Hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
KPK resmi menetapkan Hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny Sekretaris Basuki Hariman.
Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny Sekretaris Basuki Hariman.
Sementara, 7 orang lainnya masih berstatus saksi.
Sementara, 7 orang lainnya masih berstatus saksi.

Patrialis Akbar Ditetapkan sebagai Tersangka Suap

26 Januari 2017 21:24
Metrotvnews.com, Jakarta: KPK menyatakan telah melakukan tangkap tangan terhadap 11 orang pada Rabu (26/1) dan menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proses judicial review Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Satu dari empat orang tersangka adalah Hakim MK Patrialis Akbar. MI/Rommy Pujianto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(LEN)

News patrialis akbar ditangkap kpk