Petugas kepolisian menunjukkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyerangan dengan menggunakan panah rakitan di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa, 11 Februari 2020.
Petugas kepolisian menunjukkan dua tersangka dan barang bukti kasus penyerangan dengan menggunakan panah rakitan di Mapolres Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa, 11 Februari 2020.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial SA, 19, dan, IH, 17, pelaku penyerangan menggunakan panah wayer (rakitan) yang menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan karena anak panah menembus leher.
Polisi menangkap dua tersangka berinisial SA, 19, dan, IH, 17, pelaku penyerangan menggunakan panah wayer (rakitan) yang menyebabkan korbannya harus menjalani perawatan karena anak panah menembus leher.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menyatakan dalam beberapa bulan terakhir kasus serupa marak terjadi di daerah itu. Oleh karena itu polisi akan menindak tegas siapa saja pelaku penyerangan.
Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono menyatakan dalam beberapa bulan terakhir kasus serupa marak terjadi di daerah itu. Oleh karena itu polisi akan menindak tegas siapa saja pelaku penyerangan.

Pelaku Penyerangan dengan Panah Rakitan Diringkus

11 Februari 2020 14:33
Gorontalo: Tim Alap-Alap Polres Gorontalo Kota menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan menggunakan panah 'wayer' (rakitan) di perbatasan Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News kriminalitas kriminal