Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
Ketua KPK Nawawi Pomolango (kanan) didampingi Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menjawab pertanyaan anggota dewan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.
KPK mengusulkan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp117,12 miliar berdasarkan kebutuhan anggaran untuk rencana kerja KPK.
KPK mengusulkan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp117,12 miliar berdasarkan kebutuhan anggaran untuk rencana kerja KPK. "Kepada pimpinan Komisi I DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478 miliar," kata Nawawi.
Dia menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu sebesar Rp52,11 miliar.
Dia menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu sebesar Rp52,11 miliar.
Dia menjelaskan pagu indikatif KPK tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Menurut dia, pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp1,377 triliun.
Dia menjelaskan pagu indikatif KPK tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Menurut dia, pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp1,377 triliun.
Di samping itu, dia menjelaskan bahwa KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp398,7 miliar pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp267,23 miliar.
Di samping itu, dia menjelaskan bahwa KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp398,7 miliar pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp267,23 miliar.

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Sebesar Rp117 Miliar

11 Juni 2024 12:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan tambahan anggaran untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp117,12 miliar berdasarkan kebutuhan anggaran untuk rencana kerja KPK.

Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pada tahun 2025, KPK memiliki kebutuhan anggaran sebesar Rp1,354 triliun. Namun pada pagu indikatif yang ada saat ini untuk 2025 yakni sebesar Rp1,237 triliun.

"Kepada pimpinan Komisi I DPR RI dan seluruh anggotanya, kami berharap ada usulan tambahan anggaran kami sebesar Rp117.126.478 miliar," kata Nawawi saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 Juni 2024.

Dia menjelaskan usulan tambahan anggaran sebesar Rp117,12 miliar itu terdiri dari kebutuhan program dukungan manajemen sebesar Rp65,02 miliar dan program pencegahan dan penindakan perkara korupsi itu sebesar Rp52,11 miliar.
 
Dia menjelaskan pagu indikatif KPK tahun 2025 lebih kecil dibandingkan dengan anggaran tahun 2023 dan tahun 2024. Menurut dia, pada tahun 2023, KPK mendapatkan anggaran sebesar Rp1,316 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp1,377 triliun.

"Yaitu turun sebesar Rp139,74 miliar, penurunan anggaran KPK jika dibandingkan dengan Dipa KPK 2024," ujar dia.

Di samping itu, dia menjelaskan bahwa KPK mendapatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp398,7 miliar pada tahun 2023. Sedangkan tahun 2024 hingga 31 Mei 2024, KPK telah mendapatkan PNBP sebesar Rp267,23 miliar.

"Ini PNBP KPK tertinggi diterima dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," tambah dia.

Untuk tahun 2025, dia menjelaskan sebanyak tujuh proyek prioritas yang menjadi rencana kerja KPK, mulai dari rekomendasi kebijakan terhadap Rancangan Undang-Undang KPK, pendidikan antikorupsi di 78 lembaga, hingga perancangan pusat data analitik pemberantasan korupsi. MI/Susanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News KPK DPR RI