Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019.
Terdakwa kasus dugaan suap perizinan Meikarta Neneng Hasanah Yasin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu, 27 Februari 2019.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap sebesar Rp16 miliar dan SGD 270 ribu (sekitar Rp 2,8 miliar) terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap sebesar Rp16 miliar dan SGD 270 ribu (sekitar Rp 2,8 miliar) terkait perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Dalam penjelasannya, Jaksa KPK mengungkap pemberian uang untuk Neneng yaitu Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.
Dalam penjelasannya, Jaksa KPK mengungkap pemberian uang untuk Neneng yaitu Rp 10.830.000.000 dan SGD 90 ribu, Jamaludin menerima Rp 1,2 miliar, Dewi Tisnawati Rp 1 miliar dan SGD 90 ribu, Sahat Maju Banjarnahor menerima Rp 952.020.000 dan Neneng Rahmi Nurlaili menerima Rp 700 juta.

Kasus Meikarta, Neneng Hasanah Cs Didakwa Terima Suap Rp 18,8 M

27 Februari 2019 15:02
Bandung: Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin bersama empat anak buahnya didakwa menerima suap sebesar Rp16 miliar dan SGD 270 ribu (sekitar Rp 2,8 miliar) terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Antara Foto/M Agung Rajasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News meikarta