Tim jihandak atau Penjinak Bom Brimob Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan atau disposal terhadap tiga puluh enam kilogram bahan peledak, Minggu, 28 April 2024. Puluhan kilogram bubuk bahan mercon tersebut merupakan hasil sitaan Polres Temanggung, Jawa Tengah dalam Operasi Pekat 2024.
Tim jihandak atau Penjinak Bom Brimob Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan atau disposal terhadap tiga puluh enam kilogram bahan peledak, Minggu, 28 April 2024. Puluhan kilogram bubuk bahan mercon tersebut merupakan hasil sitaan Polres Temanggung, Jawa Tengah dalam Operasi Pekat 2024.
Pemusnahan bahan peledak tersebut, melibatkan sejumlah personal tim jihandak Polda Jawa Tengah. Lokasi pemusnahan dilakukan diluar asrama Polres Temanggung, yakni di areal persawahan yang jauh dari pemukiman penduduk.
Pemusnahan bahan peledak tersebut, melibatkan sejumlah personal tim jihandak Polda Jawa Tengah. Lokasi pemusnahan dilakukan diluar asrama Polres Temanggung, yakni di areal persawahan yang jauh dari pemukiman penduduk.
Tim penjinak bom memusnahkan bahan peledak tersebut, dengan cara dibakar untuk selanjutnya dihanyutkan ke sungai. Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, barang bukti ini diamankan dari tiga pelaku saat bertransaksi di tiga tempat.
Tim penjinak bom memusnahkan bahan peledak tersebut, dengan cara dibakar untuk selanjutnya dihanyutkan ke sungai. Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, barang bukti ini diamankan dari tiga pelaku saat bertransaksi di tiga tempat.
Para pelaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari seorang penjual melalui media sosial. Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Para pelaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari seorang penjual melalui media sosial. Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Tim Jibom Polda Jateng Musnahkan 36 Kg Bahan Peledak

28 April 2024 14:03
Temanggung: Tim jihandak atau Penjinak Bom Brimob Polda Jawa Tengah melakukan pemusnahan atau disposal terhadap tiga puluh enam kilogram bahan peledak, Minggu, 28 April 2024. Puluhan kilogram bubuk bahan mercon tersebut merupakan hasil sitaan Polres Temanggung, Jawa Tengah dalam Operasi Pekat 2024.

Pemusnahan bahan peledak tersebut, melibatkan sejumlah personal tim jihandak Polda Jawa Tengah. Lokasi pemusnahan dilakukan diluar asrama Polres Temanggung, yakni di areal persawahan yang jauh dari pemukiman penduduk.

Tim penjinak bom memusnahkan bahan peledak tersebut, dengan cara dibakar untuk selanjutnya dihanyutkan ke sungai. Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan, barang bukti ini diamankan dari tiga pelaku saat bertransaksi di tiga tempat.

Para pelaku mendapatkan bahan peledak tersebut dari seorang penjual melalui media sosial. Ketiganya dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. MetroTV/Kiswantoro

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(CDE)

News POLRI Brimob Jawa Tengah