Jakarta: Pihak Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, menyambangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Kedatangannya untuk membahas berkas perkara Pegi yang segera dilimpahkan Polda Jawa Barat.
Kuasa Hukum Pegi, Marwan Iswandi mengatakan pihaknya ingin menemui Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Tujuannya datang untuk mengimbau agar pihak Kejaksaan baik dari Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas perkara dari Polda Jabar dengan teliti dan cermat.
"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P-21 kata polisi, kalau P-21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas loh, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami kesini kami mengingatkan Kejaksaan agar ke bawahnya begitu," kata Marwan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.
Marwan mengatakan pihaknya perlu mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian publik. Guna meminimalisasi kejanggalan.
"Saya membaca di dalam putusan, perkara ini awalnya ditangani oleh satlantas, satlantas mengatakan kalau perkara ini adalah kecelakaan tunggal, tetapi beberapa lama kemudian diangkat, reskrim mengesampingkan apa yang dikatakan oleh laka lantas," ungkapnya.
Selain itu, ada pula tertulis dalam putusan bahwa terjadi peristiwa pemukulan mengakibatkan kematian yang dilakukan oleh seseorang bernama Dani. Namun, kekinian sosok Dani dan Andi disampaikan Polda Jabar adalah fiktif. Padahal, kata Marwan, keduanya berperan dalam kasus pembunuhan ini.
"Nah, ini makanya saya minta di Kejaksaan benar-benar teliti, benar benar cepat, jangan sampai bola panas ada di Kejaksaan," ucapnya.
Menurutnya, kewaspadaan diperlukan dalam mengawasi kasus ini. Agar, persidangan nanti menghasilkan putusan yang adil.
Sebelum ke Kejaksaan Agung, pihak Pegi telah lebih dahulu ke Komisi III DPR dan Komisi Yudisial. Mereka juga berencana manyambangi Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam waktu dekat.
Pegi merupakan tersangka baru dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky, 16. Pegi ditangkap setelah kasus bergulir 8 tahun yakni sejak 2016. Polda Jabar menargetkan pelimpahan berkas tersangka Pegi Setiawan alias Perong pekan ini.
"(Pelimpahan berkas Pegi Setiawan) kami upayakan secepatnya. Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke jaksa penuntut umum di Kejati Jabar," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Selasa, 11 Juni 2024. Medcom.id/Siti Yona Hukmana Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News