Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Fraksi PDIP, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS, menyampaikan optimisme terhadap masa depan pangan Indonesia. Menurutnya, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan tanah yang subur, Indonesia memiliki potensi besar untuk memenuhi kebutuhan nasional sekaligus menembus pasar ekspor secara berkelanjutan.
Hal itu disampaikan dalam Webinar Nasional bertajuk “Eksperimen Baru Tata Kelola Pangan: Bulog Dibesarkan, Bapanas Dibubarkan” yang diselenggarakan Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA), Selasa, 17 Februari 2026. Dalam forum tersebut, Rokhmin menekankan pentingnya strategi dan regulasi khusus di sektor pangan demi kemajuan dan kemakmuran bangsa.
Dengan tema “Evaluasi dan Perbaikan Kebijakan Pangan Nasional untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan – RI yang Mensejahterakan, Berkeadilan, dan Berkelanjutan”, ia memaparkan sejumlah tantangan sektor pangan nasional. Di antaranya tingginya angka kemiskinan petani dan nelayan, usaha pangan skala kecil yang belum efisien, alih fungsi lahan pertanian, rendahnya hilirisasi produk, serta dampak perubahan iklim terhadap produksi.
Rokhmin juga menyoroti rapuhnya ketahanan pangan akibat ketergantungan impor, praktik mafia impor pangan, serta minimnya pemanfaatan teknologi modern di sektor pertanian dan perikanan.
Ia menegaskan, mewujudkan kedaulatan pangan memerlukan reformasi kebijakan secara menyeluruh, mencakup penguatan kelembagaan, pemberdayaan petani dan nelayan, serta penerapan teknologi inovatif untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Indonesia memiliki semua modal dasar: tanah subur, laut luas, dan sumber daya manusia yang tangguh. Yang kita perlukan adalah tata kelola pangan yang tepat, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” ujar mantan Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2001–2004 itu.
Ia menilai kesejahteraan petani, nelayan, dan produsen pangan masih rendah. Sebagian besar unit usaha di sektor pertanian, perikanan budidaya, perikanan tangkap, peternakan, dan subsektor pangan lainnya masih berskala kecil dan tradisional. Usaha tersebut belum menerapkan skala ekonomi, sistem manajemen rantai pasok terpadu, teknologi mutakhir seperti Industri 4.0, serta prinsip pembangunan berkelanjutan. Akibatnya, produktivitas rendah, kurang efisien, dan tidak kompetitif.
“Hampir semua perusahaan pangan besar dan modern yang menerapkan keempat prinsip tersebut tidak bekerja sama dengan UMKM bidang pangan,” ujarnya.
Rokhmin juga menyinggung maraknya mafia impor pangan yang dinilai memperoleh keuntungan besar dari impor, meski produksi nasional disebut mencukupi kebutuhan dalam negeri. Ia menambahkan, porsi keuntungan terbesar di sektor pangan lebih banyak dinikmati pelaku industri pengolahan dan pemasaran, bukan petani dan nelayan sebagai produsen utama.
Dari sisi produktivitas tenaga kerja, ia memaparkan ketimpangan antar sektor ekonomi masih mencolok. Pada 2025, produktivitas tenaga kerja di sektor pertanian sekitar Rp24,8 juta per pekerja per tahun. Sementara itu, sektor industri mencapai Rp161 juta dan sektor keuangan Rp332 juta per pekerja per tahun.
Artinya, produktivitas sektor keuangan hampir 14 kali lebih tinggi dibanding pertanian. Padahal, sektor pertanian masih menyerap sekitar 28 persen tenaga kerja nasional. Kondisi ini menunjukkan ketidakseimbangan struktural antara sektor padat karya dan sektor padat modal.
“Dan tentunya kebijakan ekonomi-politik seperti moneter, fiskal, ekspor-impor, dan iklim investasi yang tidak kondusif turut menyumbang permasalahan bidang pangan saat ini,” katanya.
Anggota Dewan Penasihat Ilmiah Internasional Pusat Pengembangan Pesisir dan Samudra Universitas Bremen, Jerman itu juga menyoroti kesenjangan antara potensi besar negara dan kesejahteraan petani. Menurutnya, pemerintah terlalu berfokus pada stabilisasi harga di tingkat konsumen melalui kebijakan harga eceran tertinggi (HET) dan operasi pasar, yang berpotensi menekan harga di tingkat produsen.
Berdasarkan data OECD (2025), dukungan pemerintah kepada produsen dalam bentuk subsidi dan insentif relatif menurun. Pada 2015, tingkat dukungan mencapai 26,5 persen, namun pada periode 2022–2024 hanya sekitar 7,5 persen.
Ia juga menilai terdapat tumpang tindih kelembagaan dalam tata kelola pangan nasional. Fungsi pengaturan tersebar di Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional, dan Kementerian Perdagangan sehingga memicu inefisiensi dan lemahnya koordinasi pasokan. Selain itu, besarnya keterlibatan TNI–Polri dalam program swasembada pangan dinilai mencerminkan lemahnya tata kelola sipil.
“Keterlibatan ini mencerminkan kegagalan mekanisme tata kelola sipil dan cenderung menggantikan reformasi struktural dengan pendekatan komando,” pungkasnya. Foto; MI/Usman Iskandar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News