Metrotvnews.com, Aceh Timur: 14 pelaku perambahan hutan secara ilegal di Desa Rantoe Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Aceh, berhasil diamankan oleh Personil Kepolisian Polres Aceh Timur, Kamis (21/4/2016). Selain itu Polisi juga menyita barang bukti 100 ton kayu ilegal jenis merbau, meranti, jati dan damar serta satu unit mesin pemotong balok, lima gergaji mesin dan satu unit buldozer. ANTARA/Syifa Yulinnas Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News