Jakarta: Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap ajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya lewat sidang praperadilan. Dalam sidang putusan praperadilan tersebut hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan pemohon, karena hakim menilai permohonan tersebut sudah kedaluwarsa, Selasa, 30 Juli 2019. MI/Bary Fathahilah Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News