Tiga dari empat pengamen korban salah tangkap kasus pembunuhan di Cipulir (dari kiri) Arga Putra Samosir alias Ucok, Fikri dan Fatahillah didampingi penasehat hukum menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tiga dari empat pengamen korban salah tangkap kasus pembunuhan di Cipulir (dari kiri) Arga Putra Samosir alias Ucok, Fikri dan Fatahillah didampingi penasehat hukum menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal sidang praperadilan empat pengamen Cipulir, Elfian, menolak seluruh gugatan pihak pemohon.
Hakim tunggal sidang praperadilan empat pengamen Cipulir, Elfian, menolak seluruh gugatan pihak pemohon.
Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran materi permohonan telah kedaluwarsa.
Hakim menolak permohonan ganti rugi lantaran materi permohonan telah kedaluwarsa.
Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.
Kasus ini bermula saat anak-anak pengamen Cipulir yakni Fikri, Fatahillah, Ucok, dan Pau ditangkap oleh Unit Jatanras Polda Metro Jaya pada Juli 2013 dengan tuduhan membunuh sesama pengamen anak bermotif berebut lapak mengamen.

Hakim Tolak Gugatan Ganti Rugi Pengamen Korban Salah Tangkap

30 Juli 2019 19:03
Jakarta: Empat pengamen Cipulir korban salah tangkap ajukan gugatan ganti rugi kepada Polda Metro Jaya lewat sidang praperadilan. Dalam sidang putusan praperadilan tersebut hakim tunggal Elfian menolak permohonan praperadilan ganti rugi yang diajukan pemohon, karena hakim menilai permohonan tersebut sudah kedaluwarsa, Selasa, 30 Juli 2019. MI/Bary Fathahilah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News salah tangkap