Metrotvnews.com, Jakarta: Patrialis Akbar menjalanis sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (13/6/2017), dalam kasus dugaan suap judicial review UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. DI dalam dakwaannya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini dinyatakan menerima uang senilai USD 70 ribu dan dijanjikan Rp 2 miliar dari pengusaha Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny yang disampikan melalui Kamaludin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News