Petugas kepolisian mengalihkan kendaraan berplat nomor ganjil saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Petugas kepolisian mengalihkan kendaraan berplat nomor ganjil saat pelaksanaan pengendalian mobilitas ganjil genap terhadap kendaraan yang akan memasuki kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.
Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021, dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021, dan tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Hari Ini

12 Agustus 2021 09:16
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap di beberapa ruas jalan di wilayah DKI Jakarta mulai hari ini, Kamis, 12 Agustus 2021.

Kebijakan yang dihentikan sementara sejak Maret 2020 silam itu kembali diberlakukan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat setelah pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan selama lima hari, terhitung 12-16 Agustus 2021.

Berikut ini 8 titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap Jakarta:
1. Jalan Sudirman
2. Jalan MH Thanrin
3. Jalan Merdeka Barat
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Gajah Mada
6. Jalan Hayam Wuruk
7. Jalan Pintu Besar Selatan
8. Jalan Gatot Subroto

Kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor. Hanya kendaraan roda empat ke atas yang dikenakan aturan ganjil genap.

Perlu diingat pula, bagi pengendara bahwa STRP tetap berlaku sebagai syarat perjalanan saat ganjil-genap. Sementara 100 titik penyekatan ditiadakan. MI/Ramdani

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News DKI Jakarta sistem ganjil genap ppkm Penyekatan PPKM Darurat