"Rakyat harus dilibatkan, rakyat tidak boleh ditinggalkan, karena pemilik negeri ini adalah rakyat. Pemerintah hanya pelaksana dari pemilik negeri ini," kata Cak Imin dalam debat keempat Pilpres 2024 yang diselenggarakan oleh KPU di Balai Sidang Jakarta, Minggu, 21 Januari 2024 malam.
Ia menegaskan bahwa pembangunan dan kebijakan nasional harus berpijak pada keadilan hukum, keadilan iklim, keadilan ekologi, keadilan antargenerasi, keadilan agraria dan tentunya keadilan sosial.
Ia juga menyinggung soal dampak krisis iklim dan bencana ekologi yang terjadi di Indonesia, dan ia menilai bahwa dibutuhkan etika lingkungan dan keseimbangan antara manusia dan alam dalam menanggulangi krisis tersebut.
"Krisis iklim tidak diatasi dengan serius, bahkan ditunjukkan anggaran untuk mengatasi krisis iklim jauh dari anggaran program lain," kata dia.
Agenda reforma agraria
Sementara itu calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan akan melanjutkan agenda reforma agraria dan meningkatkan anggaran dana desa.
"Agenda reforma agraria akan kita lanjutkan," kata Gibran.
Gibran pun mengaku akan melanjutkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), redistribusi tanah, hingga kebijakan satu peta (one map policy) untuk mengatasi masalah kepemilikan tanah.
"Juga terkait kepemilikan tanah dan juga pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, Program PTSL, redistribusi tanah, dan one map policy akan dilanjutkan," ujar Gibran.
Lebih lanjut, Wali Kota Surakarta itu menilai anggaran dana desa saat ini telah terbukti menurunkan angka desa tertinggal dan meningkatkan angka desa berkembang dan mandiri.
"Oleh karena itu, anggaran dana desa akan ditingkatkan sesuai dengan kekuatan fiskal di dalam negeri," kata Gibran.
Data pertahanan
Sedangkan cawapres nomor urut 3 Mahfud MD mengungkapkan ada pihak yang menyembunyikan data pertanahan hingga menyebabkan penyelesaian sengketa agraria tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
"Kehutanan, misalnya, saya punya pengalaman dalam sidang yang membicarakan ini. Informasinya tertutup. Siapa yang punya lahan ilegal di sana ketika dibuat daftar tidak ada di dalam daftar, sementara ada masyarakat yang punya data," kata Mahfud
Mahfud menambahkan pihak tersebut baru memberikan datanya saat ditanya dan berdalih bahwa informasi agraria tersebut bersifat rahasia. Dia menegaskan bahwa data soal perampasan tanah rakyat bukan data rahasia, sehingga harus terbuka untuk publik.
"Setelah diselidiki, apa yang terjadi? Di dalam analisis, itu permainannya buruk, sehingga selalu disembunyikan. Kalau orang tahu, dikeluarkan satu-satu, tidak ada penyelesaian yang menyeluruh," jelasnya.
Dia pun menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi penting apabila perkara agraria ingin diselesaikan secara tuntas dari hulu ke hilir.
"Oleh sebab itu, ini menjadi penting bagi kita, keterbukaan-keterbukaan informasi tentang data-data kalau kita mau menyelesaikan data itu menjadi basis untuk penyelesaian," ujar Mahfud. Medcom/Duta Erlangga Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News