Metrotvnews.com, Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno memberikan keterangan pers menanggapi adanya dugaan motif lain atas pemberian grasi Antasari Azhar di kompleks Istana, Jakarta, Rabu (15/2/2017). Mensesneg menegaskan pemberian grasi kepada Antasari Azhar dari Presiden Joko Widodo sudah sesuai dengan aturan hukum dengan merujuk pertimbangan MA, jaksa agung dan kementerian terkait seperti Kemenko Polhukam dan Kementerian Hukum dan HAM. ANTARA/Rosa Panggabean Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News