Surabaya: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap enam tersangka atas kasus dugaan mengedarkan obat keras berbahaya dan mengamankan barang bukti pil 'Double L' dan pil Dextro total sebanyak 3.400.000 butir. Antara Foto/Didik Suhartono Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News