Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Totok Hariyono saat menyampaikan hasil tindaklanjut dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop bergambar Politikus PDIP Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat 24 Maret 2023 lalu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja (tengah) didampingi Anggota Bawaslu Lolly Suhenty (kanan) dan Totok Hariyono saat menyampaikan hasil tindaklanjut dugaan pelanggaran dalam peristiwa pembagian uang zakat dalam amplop bergambar Politikus PDIP Said Abdullah di Sumenep, Jawa Timur pada Jumat 24 Maret 2023 lalu, di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.
Bawaslu menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja
Kesimpulan itu, lanjut dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.
Kesimpulan itu, lanjut dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding.
Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding.

Bawaslu: Tak Ada Pelanggaran dalam Pembagian Amplop di Sumenep

06 April 2023 15:06
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyimpulkan tidak terdapat pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop berlogo PDI Perjuangan yang berisikan uang Rp300 ribu di salah satu masjid di Sumenep, Jawa Timur.

"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan penanganan dugaan pelanggaran pemilu," ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat memberikan keterangan pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Kesimpulan itu, lanjut dia, diperoleh berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti dan klarifikasi terhadap beberapa pihak, di antaranya Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep Achmad Fauzi dan penerima amplop.

Klarifikasi juga dilakukan terhadap sejumlah takmir atau pengelola masjid, yakni takmir Masjid Abdullah Syehan Beghraf di Desa Legung Timur, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep; takmir Masjid Laju Sumenep, dan takmir Masjid Fatimah binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an Kecamatan Manding.

Lebih lanjut, Bagja mengatakan bahwa Bawaslu menilai peristiwa tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pemilu dalam hal ini terkait dengan kampanye karena sejumlah alasan.

"Jadi, bukan keputusan PDI Perjuangan. Dengan pertimbangan tersebut, peristiwa yang terjadi tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sosialisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018," kata Bagja. MI/Moh Irfan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News Bawaslu Pemilu 2024 Pilpres 2024 PDIP