Polda Riau dan Gakkum KLHK melaksanakan operasi gabungan penyelamatan hutan suaka margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
Polda Riau dan Gakkum KLHK melaksanakan operasi gabungan penyelamatan hutan suaka margasatwa (SM) Rimbang Baling, Kabupaten Kampar, Riau.
TIM Ditjen Gakkum KLHK bersama TNI dan BBKSDA Riau, sejak 10 Juni 2021, menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling (Rimbang Baling), Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
TIM Ditjen Gakkum KLHK bersama TNI dan BBKSDA Riau, sejak 10 Juni 2021, menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling (Rimbang Baling), Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.
Dalam operasi penindakan selama lima hari itu, tim menyisir puluhan sawmil penampung kayu ilegal dengan barang bukti sebanyak 664 kayu log bulat dan 2.559 keping kayu olahan.
Dalam operasi penindakan selama lima hari itu, tim menyisir puluhan sawmil penampung kayu ilegal dengan barang bukti sebanyak 664 kayu log bulat dan 2.559 keping kayu olahan.

KLHK Hentikan Illegal Logging di Suaka Margasatwa Rimbang Baling

12 Juni 2021 14:08
Jakarta: TIM Ditjen Gakkum KLHK bersama TNI dan BBKSDA Riau, sejak 10 Juni 2021, menghentikan aktivitas penebangan ilegal di dalam kawasan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang dan Bukit Baling (Rimbang Baling), Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Tim menahan dua pelaku yaitu RB (41) dan RC (23) serta mengamankan 15 batang kayu bulat dan buldoser.

Saat ditangkap RB sedang menjalankan buldoser dibantu RC sebagai kernet membuka jalan. Buldoser juga digunakan untuk menarik kayu bulat menggunakan kawat sling. RB dan RC diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra.

"Operasi ini adalah upaya penyelamatan habitat harimau sumatra, SM Bukit Rimbang Bukit Baling, rimba terakhir di Provinsi Riau. Menggunakan alat berat untuk mengangkut kayu tebangan ilegal menunjukkan kegiatan itu ada pemodalnya. Saat ini penyidik sedang mendalami siapa saja pemodalnya," kata Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Ditjen Gakkum, KLHK Sustyo Iriyono, Sabtu, 12 Juni 2021.

Sementara Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan para pelaku khususnya pemodal kejahatan ilegal logging yang mendapatkan keuntungan dengan merusak kawasan konservasi dan mengancam kehidupan masyarakat harus ditindak tegas.

Para pelaku penebangan ilegal melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf a Jo. Pasal 85 Ayat 1 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan dendan paling banyak Rp10 miliar. MI/Rudi Kurniawansyah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(KHL)

News pembalakan liar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan