Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi di Badan Keamanan Laut, Selasa, 1 Desember 2020.
Dua tersangka yang ditahan adalah Leni Marlena dan Juli Amar Ma'ruf. Ketika korupsi itu terjadi, Leni menjabat Ketua Unit Layanan Pengadaan Bakamla, sedangkan Juli Amar Ma'ruf adalah Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, Leni dan Juli akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini sampai dengan 20 Desember 2020 mendatang.
Leni akan ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK sedangkan Juli ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. MI/Adam Dwi
(KHL)