Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama 190 hari.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk mantan Mendikbudristek yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk mantan Mendikbudristek yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook.

​Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara

30 Juni 2026 17:56
Jakarta: Terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa, 30 Juni 2026.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis terdakwa Nadiem Makarim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider kurungan selama 190 hari. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk mantan Mendikbudristek yaitu kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam korupsi pengadaan laptop Chromebook. MI/Usman Iskandar 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MUM)

News