Metrotvnews.com, Jakarta: Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melalui keluarganya memutuskan mencabut permohonan banding atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, Senin (22/5/2017). Pencabutan ini dilakukan setelah tim pengacara Ahok memasukkan memori banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun pihak keluarga belum mau memberikan penjelasan alasan pencabutan banding tersebut. ANTARA/Galih Pradipta Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News