Denpasar: Seorang warga negara Australia Andrew Smith Troy, 49, menjalani sidang dakwaan atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, 13 Juni 2024.
Jaksa Kejaksaan Negeri Badung Isa Ulinnuha dalam surat dakwaan menyatakan perbuatan terdakwa Troy melanggar peraturan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Terdakwa kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat keseluruhan 4,14 gram bruto atau 3,15 gram neto," kata Jaksa.
Jaksa membeberkan Troy Andrew Smith ditangkap pada Selasa 30 April 2024, sekitar pukul 13.00 Wita di Kamar Nomor 236, Hotel Champlung Mas Legian, Jalan Melasti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa satu buah paket amplop kertas warna coklat yang di dalamnya berisi barang berupa satu buah pasta gigi Colgate warna putih.
Ternyata, di dalam pasta gigi tersebut, berisi satu plastik klip bening di dalamnya berisi dua buah plastik bening berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penimbangan berat keseluruhan narkoba tersebut adalah 4,14 gram bruto atau 3,15 gram netto.
"Terdakwa Andrew Troy Smith memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu (Methamphetamina) dengan berat keseluruhan 4,14 gram brutto atau 3,15 gram netto tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan," kata Jaksa.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum, Hakim Wayan Suarta meminta terdakwa Andrew Troy Smith untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya apakah mengajukan eksepsi atau tidak. Setelah berdiskusi, terdakwa menyatakan tidak mengajukan pembelaan.
Karena itu, Hakim akan melanjutkan sidang tersebut pada Kamis 20 Juni 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. AFP PHOTO/Sonny Tumbelaka Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News