Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai lebih dari Rp23 miliar. Pemusnahan dengan cara dibakar di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) Mojokerto.
Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai lebih dari Rp23 miliar. Pemusnahan dengan cara dibakar di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) Mojokerto.
Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo periode Juni 2022 hingga September 2023. Terdiri dari 19,9 juta batang rokok ilegal dan 166.200 mililiter MMEA. Barang senilai lebih dari Rp23 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara Rp13,3 miliar.
Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo periode Juni 2022 hingga September 2023. Terdiri dari 19,9 juta batang rokok ilegal dan 166.200 mililiter MMEA. Barang senilai lebih dari Rp23 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara Rp13,3 miliar.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai community protector. Yaitu dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk di dalamnya rokok. Upaya tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka mewujudkan peran DJBC menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok khususnya.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai community protector. Yaitu dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk di dalamnya rokok. Upaya tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka mewujudkan peran DJBC menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok khususnya.

Bea Cukai Sidoarjo Musnahkan Rokok Ilegal dan Minuman Beralkohol Senilai Rp23 Miliar

10 November 2023 12:05
Sidoarjo: Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang bukti rokok ilegal dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) senilai lebih dari Rp23 miliar. Pemusnahan dengan cara dibakar di PT Hijau Alam Nusantara (PT HAN) Mojokerto.

Barang yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo periode Juni 2022 hingga September 2023. Terdiri dari 19,9 juta batang rokok ilegal dan 166.200 mililiter MMEA. Barang senilai lebih dari Rp23 miliar tersebut menimbulkan kerugian negara Rp13,3 miliar.

Kepala Bea Cukai Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akan terus berupaya menjalankan fungsinya sebagai community protector. Yaitu dengan menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal, termasuk di dalamnya rokok. Upaya tersebut dilakukan sekaligus dalam rangka mewujudkan peran DJBC menciptakan iklim usaha yang sehat bagi industri rokok khususnya.

"Memberantas peredaran rokok ilegal yang marak beredar di masyarakat, Bea Cukai Sidoarjo memiliki strategi khusus yang disebut dengan Go-Enforcement," kata Rudy, Kamis, 9 November 2023.
 
Guna mensukseskan strategi tersebut, kata Rudy, Bea Cukai Sidoarjo melakukan langkah-langkah, di antaranya melakukan upaya penertiban perijinan, pengawasan pita cukai (khsususnya pita cukai SKT), serta penertiban lain menyesuaikan temuan di lapangan.

"Kegiatan penindakan hingga pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari pembinaan dan upaya memberikan efek jera kepada pelaku," kata Rudy. MI/Heri Susetyo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(WWD)

News rokok ilegal minuman beralkohol Sidoarjo Jawa Timur